TEMA 6 SUB TEMA 1 PB 3 DAN 4 TANGGAL 04 JANUARI 2021
Hari/Tanggal
: Senin, 03 Januari 20212
Pembelajaran
: 3 dan 4
Pertemuan
: 2
Apa kabar anak soleh dan soleha ibu guru ??, Alhamdulilah,
Semoga kita selalu sehat ya nak, jangan lupa sebelum melaksanakan pembelajaran
ananda sudah solat Dhuha dan Murojaahnya ya nak... tak lupa bu guru ucapkan
terimaksih juga kepada ayah dan bunda yang sudah mendampingi anak - anak dalam
belajar..
Jadwal kita di pertemuan 1 semester 2 kiat akan mempelajari TEMA
6 SUB TEMA 1 PB 3 DAN 4, silahkan di cermati materi dibawah ini :
Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap manusia yang hidup di dalam
masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak
warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The
Rights of The Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada
tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak,
merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga
telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di
dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Menurut konvensi ini hak anak
dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan
Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar
kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak
Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan
keterlantaran.
3. Hak Tumbuh
Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang
layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4. Hak
Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang
memengaruhi anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun
1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. Mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan
fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang
berlaku;
5. Pindah ke sekolah
yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan
penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Kewajiban berasal dari kata wajib yang
berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang
wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk
menjamin haknya terpenuhi.
Contoh Seorang siswa berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati
peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan
sekolah.
Bahasa Indonesia (KD 3. 3 dan 4. 3)
Membuat Kesimpulan dari Teks Eksplanasi
Langkah-langkah membuat kesimpulan pada
teks eksplanasi
1. Membaca teks yg
akan diringkas secara keseluruhan.
2. Temukan pikiran
utama dalam setiap paragraf.
3. Catat pokok
pikiran tersebut.
4. Susun kembali
pikiran utama menjadi sebuah kesimpulan.
IPS (KD 3. 2 dan 4. 2)
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
harus berhubungan dengan lingkungannya. Lingkungan manusia terdiri atas
lingkungan alam dan juga lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat tempat
kita tinggal dipengaruhi oleh kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Lingkungan
alam terdiri atas benda mati dan makhluk hidup.
Manusia dengan Lingkungan Alam
Hubungan antara manusia dan lingkungan
alam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1. Hubungan yang
membuat manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan alam.
2. Hubungan yang
membuat manusia dapat memanfaatkan alam sekitarnya.
Pengaruh Negatif Interaksi Manusia dengan
Lingkungan Alam
1. Lingkungan alam
di sekitarnya menjadi rusak
2. Menyebabkan
bencana yang merugikan manusia dan lingkungannya.
3. Keseimbangan
ekosistem terganggu.
Bu guru punya 2 soal silahkan kerjakan, boleh kalian jawab menggunakan voice note dan boleh juga kalian tulis dibuku tulis ya nak, bu guru tunggu sampai dengan jam 17.00 wib. kirimkan dokumentasi ke whatsap pribadi bu guru terimakasih:
1.Konvensi hak - hak anak ( Convention Of The Rights Of the Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal ....
2.Hubungan antara manusia dan lingkungan alam dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu....